KURIKULUM 2013
Sumber : dokumen-kurikulum-2013.pdf
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pembentukan
Pemerintahan Negara Indonesia yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Untuk mewujudkan upaya tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat
(3) memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
Perwujudan dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang merupakan produk undang-undang pendidikan pertama pada awal abad ke-21. Undang-Undang ini menjadi dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, undang-undang tentang system pendidikan nasional telah mengalami beberapa kali perubahan.
Pendidikan nasional, sebagai salah satu sektor pembangunan nasional dalam upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa, mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan
sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga
negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Oleh karena itu,
pendidikan nasional harus berfungsi secara optimal sebagai wahana utama dalam
pembangunan bangsa dan karakter.
Secara konseptual, kurikulum adalah suatu respon pendidikan terhadap kebutuhan
masyarakat dan bangsa dalam membangun generasi muda bangsanyya. Secara
pedagogis, kurikulum adalah rancangan pendidikan yang memberi kesempatan untuk
peserta didik mengembangkan potensi dirinya dalam suatu suasana belajar yang
menyenangkan dan sesuai dengan kemampuan dirinya untuk memiliki kualitas yang
diinginkan masyarakat dan bangsanya. Secara yuridis, kurikulum adalah suatu
kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan keputusan
yuridis di bidang pendidikan.
Perlunya Pengembangan Kurikulum 2013 adalah untuk Melanjutkan Pengembangan
Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan
mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu. Kurikulum 2013 ini masih dalam bentuk rancangan. Isi
atau konten kurikulumnya yaitu kompetensi dinyatakan dalam bentuk Kompetensi
Inti (KI) satuan pendidikan dan kelas, dirinci lebih lanjut dalam Kompetensi
Dasar (KD) mata pelajaran. Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara
kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan ketrampilan
(kognitif dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu
jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Dasar (KD) merupakan
kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu tema untuk SD/MI, dan
untuk mata pelajaran di kelas tertentu untuk SMP/MTS, SMA/MA,
SMK/MAK. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar di jenjang pendidikan
menengah diutamakan pada ranah sikap sedangkan pada jenjang pendidikan menengah
berimbang antara sikap dan kemampuan intelektual (kemampuan kognitif tinggi).
Kompetensi Inti menjadi unsur organisatoris (organizing elements) Kompetensi
Dasar yaitu semua KD dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai
kompetensi dalam Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar yang dikembangkan didasarkan
pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya
(enriched) antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal
dan vertikal) diikat oleh kompetensi inti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar